Sunan an-Nasai Hadits 205 - Menyikapi Penyakit Pendarahan Bertahun-tahun
Cara Menyikapi Istihadhah Bertahun-tahun Menurut Hadits
Sunan an-Nasai : 205
Sunan an-NasaiNomor Hadis 205
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ وَعَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ خَتَنَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَحْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ اسْتُحِيضَتْ سَبْعَ سِنِينَ اسْتَفْتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذِهِ لَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ وَلَكِنْ هَذَا عِرْقٌ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
Aisyah Diriwayatkan dari:
Ummu Habibah -saudari istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari istri Abdurrahman bin Auf- mengalami istihadhah selama tujuh tahun, maka dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda kepadanya: "Ini bukan darah haid, tetapi darah penyakit. Maka mandi dan shalatlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengadukan masalah medis atau fikih kepada seseorang yang berilmu, seperti yang dilakukan Ummu Habibah kepada Nabi, adalah tindakan yang sangat dianjurkan.
- Darah penyakit yang terus keluar karena istihadhah tidak membatalkan hukum sahnya seseorang dalam mengerjakan ibadah wajib.
- Mandi besar menjadi penanda kembalinya kewajiban shalat bagi perempuan setelah berlalunya waktu haid yang sesungguhnya.
