Sunan an-Nasai Hadits 2084 - Panduan Hukum Melihat Hilal di Beda Wilayah
Perbedaan Wilayah Saat Menentukan Awal Bulan Puasa
Sunan an-Nasai : 2084
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2084
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ وَهُوَ ابْنُ أَبِي حَرْمَلَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتَهَلَّ عَلَيَّ هِلَالُ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ قَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ قُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ فَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ قَالَ لَكِنْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَأَصْحَابِهِ قَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kuraib Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Harmalah] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Kuraib] bahwa Ummul Fadhl mengutusnya untuk menemui Mu'awiyah di Syam, ia menuturkan: "Maka aku datang ke Syam, lalu menyelesaikan keperluannya. Hilal Ramadlan nampak jelas atas diriku ketika aku berada di Syam, dan aku melihat hilal pada malam jum'at.Kemudian aku datang ke Madinah di akhir bulan, lalu aku bertanya kepada [Abdullah bin Abbas], kemudian ia menyebutkan tentang hilal dan bertanya: "Kapan kalian melihatnya?" Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam jum'at." Ia bertanya: "Kamu melihatnya pada malam jum'at?" aku menjawab: "Ya, dan orang-orang melihatnya lalu mereka berpuasa dan Mu'awiyah pun berpuasa."Dia berkata: "Tetapi kami melihatnya pada malam sabtu! Maka kita tetap berpuasa hingga kita menggenapkan tiga puluh hari atau ketika kita melihatnya lagi. Aku bertanya: "Tidakkah kita merasa cukup dengan ru'yah Mu'awiyah dan sahabatnya?" ia menjawab: "Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Adanya perbedaan saat menentukan melihat garis hilal puasa dari sejumlah titik benua atau kelompok kawasan yang letaknya saling jauh terpisah adalah wajar dalam Islam.
- Warga yang menjadi penduduk satu wilayah memiliki patokan berpegang ke arah aturan atau hukum penetapan rukyatul hilal berdasar pandangan otoritas tempat mereka menetap.
- Tingginya kepatuhan dan kehati-hatian seorang ahli fikih dari kelompok sahabat, yakni Ibnu Abbas, di dalam menjaga kesamaan cara metode yang diperintahkan Nabi utusan Islam.
