Sunan an-Nasai Hadits 2085 - Syarat Kesaksian Masuknya Ramadhan
Saksi Pengamatan Hilal Wajib Bersyahadat
Sunan an-Nasai : 2085
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2085
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَأَيْتُ الْهِلَالَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ نَعَمْ فَنَادَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ صُومُوا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ia berkata aku melihat hilal, beliau bersabda: 'Apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusanNya? ' ia menjawab iya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengumumkan agar berpuasa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laporan yang isinya menuturkan perkara terlihatnya hilal baru permulaan bulan cuma bisa sah diterima jika ia disampaikan langsung melalui seorang pembawa agama Islam.
- Pemimpin urusan negara dan juga umat Islam punya tugas tinggi supaya tidak cepat percaya lalu harus mencari kepastian iman bagi warga yang menjadi penyebar pesan berharga hukum agama.
- Wewenang membuat ketetapan dan juga deklarasi penentu pelaksanaan wajibnya berpuasa awal bulan terletak sah cuma melalui suara keras pengumuman pimpinan kelompok resmi atau pemerintahan negeri.
