Sunan an-Nasai Hadits 214 - Hukum Mandi dan Ihram Saat Nifas

Hukum Mandi dan Berihram bagi Wanita yang Sedang Nifas

Sunan an-NasaiNomor Hadis 214

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ فِي حَدِيثِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ حِينَ نُفِسَتْ بِذِي الْحُلَيْفَةِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِأَبِي بَكْرٍ مُرْهَا أَنْ تَغْتَسِلَ وَتُهِلَّ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Asma' binti Umais ketika ia sedang nifas di Dzul Hulaifah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar: "Suruh ia mandi lalu berihram (dan mengucap talbiyah)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keadaan nifas sama sekali tidak membatalkan hak atau niat seseorang untuk ikut serta memulai ibadah haji atau umrah.
  • Disunnahkan kuat bagi wanita yang baru melahirkan atau nifas untuk tetap mandi ihram di titik miqat demi menjaga kebersihan.
  • Mengucapkan talbiyah dan masuk ke dalam rukun ihram tetap sah dilakukan, namun thawaf ditunda hingga masa nifas bersih sepenuhnya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami