Sunan an-Nasai Hadits 213 - Keringanan Menjamak Shalat Saat Istihadhah
Panduan Menjamak Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Istihadhah
Sunan an-Nasai : 213
Sunan an-NasaiNomor Hadis 213
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ امْرَأَةً مُسْتَحَاضَةً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِيلَ لَهَا أَنَّهُ عِرْقٌ عَانِدٌ فَأُمِرَتْ أَنْ تُؤَخِّرَ الظُّهْرَ وَتُعَجِّلَ الْعَصْرَ وَتَغْتَسِلَ لَهُمَا غُسْلًا وَاحِدًا وَتُؤَخِّرَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلَ الْعِشَاءَ وَتَغْتَسِلَ لَهُمَا غُسْلًا وَاحِدًا وَتَغْتَسِلَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ غُسْلًا وَاحِدًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Ada seorang perempuan yang sedang istihadhah pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dikatakan kepadanya bahwa itu adalah darah penyakit yang tidak wajar. Ia lalu diperintahkan mengakhirkan shalat zhuhur dan memajukan shalat Ashar, serta mandi satu kali untuk dua shalat tersebut. Juga mengakhirkan shalat Maghrib dan memajukan shalat Isya' serta mandi satu kali untuk dua shalat, kemudian mandi satu kali untuk shalat Subuh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat meringankan hambanya; menjamak (menggabungkan waktu) shalat diperbolehkan bagi wanita yang kesulitan dengan pendarahan hebat.
- Mandi satu kali untuk pelaksanaan dua shalat yang digabungkan (Zhuhur-Ashar, Maghrib-Isya) adalah bentuk solusi nyata dari Rasulullah.
- Keringanan syariat senantiasa mengedepankan kemudahan tanpa menggugurkan tanggung jawab hamba terhadap shalat lima waktu.
