Sunan an-Nasai Hadits 2157 - Puasa Sya'ban
Keutamaan Memperbanyak Puasa di Bulan Sya'ban dan Senin Kamis
Sunan an-Nasai : 2157
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2157
أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ عَنْ بَقِيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا بَحِيرٌ عَنْ خَالِدٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ الصِّيَامِ فَقَالَتْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ وَيَتَحَرَّى صِيَامَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Jubair bin Nufair Diriwayatkan dari:
Seorang lelaki bertanya kepada ['Aisyah] ia menjawab: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa di bulan Sya'ban semuanya (satu bulan penuh) dan memilih berpuasa pada hari senin dan kamis."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bulan Sya'ban adalah waktu yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah puasa sunnah sebagai persiapan menyambut Ramadan.
- Rasulullah secara khusus memperhatikan dan memilih hari Senin dan Kamis untuk melaksanakan puasa sunnah mingguan.
- Memperbanyak ibadah sunnah adalah salah satu cara terbaik untuk meneladani kebiasaan harian Nabi Muhammad.
