Sunan an-Nasai Hadits 2209 - Menikahlah Jika Mampu, Puasalah Jika Belum
Solusi Syahwat: Menikah Atau Menahan Diri Dengan Puasa
Sunan an-Nasai : 2209
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2209
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ وَالْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diantara kalian mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa tidak mendapatkan (kemampuan), maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu bisa menjadi perisai baginya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang sudah mempunyai kesiapan disarankan menjadikan pernikahan sebagai prioritas untuk menjaga diri.
- Ibadah puasa ditempatkan sebagai jalan alternatif yang halal untuk meredam dorongan syahwat yang kuat.
- Menghindari perbuatan maksiat dengan cara menyibukkan diri lewat ibadah sangat dianjurkan dalam Islam.
