Sunan an-Nasai Hadits 2238 - Hukum Puasa Musafir dan Ibu Hamil
Hukum Berbuka Puasa Bagi Musafir, Ibu Hamil, dan Menyusui
Sunan an-Nasai : 2238
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2238
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ شَيْخٍ مِنْ قُشَيْرٍ عَنْ عَمِّهِ حَدَّثَنَا ثُمَّ أَلْفَيْنَاهُ فِي إِبِلٍ لَهُ فَقَالَ لَهُ أَبُو قِلَابَةَ حَدِّثْهُ فَقَالَ الشَّيْخُ حَدَّثَنِي عَمِّي أَنَّهُ ذَهَبَ فِي إِبِلٍ لَهُ فَانْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَأْكُلُ أَوْ قَالَ يَطْعَمُ فَقَالَ ادْنُ فَكُلْ أَوْ قَالَ ادْنُ فَاطْعَمْ فَقُلْتُ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامَ وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban] dia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Abdullah] dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Ayyub] dari [seorang Syaikh yang berasal dari Qusyair], dari [pamannya], dia menceritakan kepada kami, -kemudian kami mengikutinya yang pada waktu itu dia berada diatas untanya-, Maka Abu Qilabah berkata kepadanya: Ceritakanlah kepadanya, syaikh itu berkata: 'Pamanku telah menceritakan kepadaku bahwa ia pernah pergi dengan menaiki untanya yang berakhir di tempat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan beliau sedang makan -atau ia mengatakan, "Beliau sedang makan"-. Maka beliau bersabda: "Kemari dan makanlah", atau beliau bersabda: "Kemari dan makanlah." Aku berkata: " aku sedang berpuasa!" lalu beliau bersabda: " Allah -Azza Wa Jalla- telah membebaskan setengah shalat dan puasa dari orang yang bepergian dan dari wanita yang sedang hamil serta menyusui."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad sangat ramah dan murah hati karena kerap mengajak orang lain, bahkan pendatang, untuk ikut makan bersama.
- Allah memberikan pengecualian hukum berpuasa kepada ibu hamil dan menyusui demi kebaikan mereka.
- Mengambil hak keringanan berbuka puasa saat safar adalah tindakan yang sejalan dengan ketetapan Allah Azza Wa Jalla.
