Sunan an-Nasai Hadits 2247 - Kedudukan Orang Puasa Saat Safar
Menilai Orang yang Berpuasa Saat Safar Menurut Sahabat
Sunan an-Nasai : 2247
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2247
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ الْخَيَّاطِ وَأَبُو عَامِرٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ الصَّائِمُ فِي السَّفَرِ كَالْمُفْطِرِ فِي الْحَضَرِ
'Abdurrahman bin 'Auf Diriwayatkan dari:
Orang yang berpuasa pada waktu safar seperti halnya orang yang berbuka pada waktu mukim (tidak bersafar).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam melarang sikap berlebih-lebihan dalam beragama, termasuk menyiksa diri dengan tetap berpuasa saat safar yang berat.
- Kita sangat dianjurkan untuk memanfaatkan rukhsah Allah sebagai bentuk pengakuan atas kelemahan diri.
- Pemahaman para sahabat Nabi tentang agama sangat menitikberatkan pada kemudahan dan realitas kehidupan sehari-hari.
