Sunan an-Nasai Hadits 2248 - Puasa Safar Bagaikan Berbuka Mukim
Mengapa Puasa di Waktu Safar Bisa Dianggap Kurang Tepat?
Sunan an-Nasai : 2248
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2248
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ الصَّائِمُ فِي السَّفَرِ كَالْمُفْطِرِ فِي الْحَضَرِ
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Yahya bin Ayyub] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman bin 'Auf] dari [Bapaknya] dia berkata: "Orang yang berpuasa pada waktu safar seperti halnya orang yang berbuka pada waktu mukim (tidak bersafar)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengamalkan keringanan syariat (rukhsah) adalah tanda ketaatan yang sejalan dengan fitrah manusia.
- Kesalehan seseorang tidak diukur dari seberapa keras ia menyiksa fisiknya dalam beribadah, melainkan pada kemurnian ketaatannya terhadap aturan.
- Umat Islam dihimbau untuk beragama secara proporsional dan selalu memanfaatkan kemudahan agama di saat diperlukan.
