Sunan an-Nasai Hadits 2274 - Buka Puasa Saat Fathu Makkah

Buka Puasa Nabi Saat Fathu Makkah Berdasarkan Sunan An-Nasai 2274

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2274

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ صَائِمًا فِي رَمَضَانَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِالْكَدِيدِ أَفْطَرَ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar pada tahun Fathu Makkah (pembukaan atas kota Makkah) dalam keadaan berpuasa pada -bulan- Ramadlan, hingga ketika sampai di Kadid, beliau berbuka.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Bolehnya membatalkan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan di tengah hari jika memang sedang dalam keadaan safar atau perjalanan.
  • Praktik langsung dari kehidupan Nabi yang menunjukkan bahwa mengambil keringanan dari Allah adalah perbuatan yang sangat baik.
  • Penaklukan bersejarah kota Makkah terjadi di bulan suci Ramadhan, di mana perjalanan yang berat membolehkan para pesertanya berbuka.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami