Sunan an-Nasai Hadits 2276 - Keringanan bagi Ibu Hamil dan Musafir
Keringanan Puasa bagi Musafir, Ibu Hamil, dan Menyusui di Sunan An-Nasai 2276
Sunan an-Nasai : 2276
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2276
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ وُهَيْبِ بْنِ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَوَادَةَ الْقُشَيْرِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ وَهُوَ يَتَغَدَّى فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ فَقَالَ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ لِلْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] dari [Wuhaib bin Khalid] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Suwadah Al Qusyairi] dari [Bapaknya] dari [Anas bin Malik] -salah seorang dari mereka- ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah, saat beliau sedang makan siang, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Marilah, makan siang." Lalu ia berkata: "Aku sedang berpuasa." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Allah -Azza wa Jalla- membebaskan berpuasa dan setengah shalat dari orang yang bepergian dan dari wanita yang sedang hamil dan yang menyusui."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Allah memberikan kelonggaran ibadah yang sangat meringankan bagi kelompok rentan seperti para musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui.
- Keringanan shalat dengan diqashar menjadi setengah serta tidak berpuasa adalah bentuk nyata kasih sayang Allah kepada umat-Nya.
- Seseorang diperbolehkan menolak tawaran makan dengan ramah dan menyebutkan alasan yang jujur bahwa ia sedang menjalankan puasa.
