Hadis 2277
Sunan an-Nasai : 2277
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2277
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ أَنْبَأَنَا بَكْرٌ وَهُوَ ابْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } كَانَ مَنْ أَرَادَ مِنَّا أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Yazid] -budak Salamah bin Al Akwa'- dari [Salamah bin Al Akwa'] dia berkata: "Ketika ayat ini turun "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin " di antara kami ada yang ingin berbuka dan membayar fidyah, hingga turun ayat selanjutnya, lalu ayat tersebut menghapusnya."
