Sunan an-Nasai Hadits 2335 - Hukum Puasa Tanpa Henti Menurut Agama
Mengapa Puasa Terus-Menerus Dilarang Oleh Rasulullah?
Sunan an-Nasai : 2335
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2335
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي وَعُقْبَةُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ فَلَا صَامَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa selama-lamanya, ia -dianggap- tidak berpuasa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sebuah tekad yang besar untuk mendekatkan diri kepada Allah harus selalu dituntun oleh ilmu syariat agar tidak menyimpang.
- Ganjaran dan pahala puasa tidak akan turun jika seseorang berpuasa melebihi waktu yang wajar menurut agama.
- Rasulullah berulang kali melarang pengikutnya dari praktik memforsir tubuh dengan puasa sepanjang tahun.
