Sunan an-Nasai Hadits 2408 - Nisab Zakat Sapi dan Aturan Jizyah
Aturan Tegas Nabi Tentang Zakat Sapi dan Pungutan Dinar
Sunan an-Nasai : 2408
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2408
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْلَى وَهُوَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ وَالْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَا قَالَ مُعَاذٌ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ بَقَرَةً ثَنِيَّةً وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا أَوْ عِدْلَهُ مَعَافِرَ
Mu'adz Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke negeri Yaman, lalu beliau memerintahku untuk mengambil dari setiap empat puluh ekor sapi -zakatnya- seekor anak sapi betina berumur dua tahun lebih, dari setiap tiga puluh ekor sapi -zakatnya- seekor sapi jantan yang berumur setahun lebih, serta dari setiap orang yang baligh diambil (jizyah) satu dinar atau yang sebanding dengan nilai pakaian dari Yaman.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Zakat sapi diwajibkan berdasarkan jumlah patokan tertentu, yaitu per hitungan 30 ekor dan per hitungan 40 ekor.
- Syarat jenis kelamin dan usia hewan untuk zakat wajib dipenuhi sesuai dengan instruksi yang ditetapkan Rasulullah.
- Syariat pengambilan pungutan satu dinar atau pakaian seharga satu dinar dibebankan pada orang yang telah baligh.
