Sunan an-Nasai Hadits 2428 - Ketentuan Nisab Zakat Perak, Unta, dan Hasil Bumi

Batas Minimal atau Nisab Wajib Zakat dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2428

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ عَنْ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima ekor uqiyah, tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada zakat pada (biji-bijian) yang kurang dari lima wasaq."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hasil panen pertanian hanya wajib dizakati jika jumlahnya mencapai batas minimal lima wasaq.
  • Uang simpanan perak baru diwajibkan zakat apabila jumlahnya telah menyentuh angka lima uqiyah.
  • Seseorang yang memiliki unta belum dikenakan beban zakat jika jumlah peliharaannya masih di bawah lima ekor.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami