Sunan an-Nasai Hadits 2432 - Pembebasan Zakat Kuda dan Ketentuan Zakat Dirham
Perhitungan Zakat Dirham dan Keringanan Harta Pribadi
Sunan an-Nasai : 2432
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2432
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عَفَوْتُ عَنْ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ فَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ مِنْ كُلِّ مِائَتَيْنِ خَمْسَةً
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh aku telah membebaskan diri dari -kewajiban mengeluarkan sedekah- kuda dan budak, maka tunaikanlah zakat harta kalian dari setiap dua ratus (dirham) lima dirham."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Binatang kuda yang dipakai untuk kebutuhan kerja tidak masuk dalam kategori wajib zakat.
- Zakat atas simpanan uang perak ditarik sebesar lima dirham per dua ratus dirham.
- Perhitungan zakat harta sangat proporsional yaitu sekitar dua setengah persen dari total kekayaan yang disimpan.
