Sunan an-Nasai Hadits 2432 - Pembebasan Zakat Kuda dan Ketentuan Zakat Dirham

Perhitungan Zakat Dirham dan Keringanan Harta Pribadi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2432

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عَفَوْتُ عَنْ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ فَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ مِنْ كُلِّ مِائَتَيْنِ خَمْسَةً

Ali Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh aku telah membebaskan diri dari -kewajiban mengeluarkan sedekah- kuda dan budak, maka tunaikanlah zakat harta kalian dari setiap dua ratus (dirham) lima dirham."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Binatang kuda yang dipakai untuk kebutuhan kerja tidak masuk dalam kategori wajib zakat.
  • Zakat atas simpanan uang perak ditarik sebesar lima dirham per dua ratus dirham.
  • Perhitungan zakat harta sangat proporsional yaitu sekitar dua setengah persen dari total kekayaan yang disimpan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami