Sunan an-Nasai Hadits 2433 - Syarat Nisab Dua Ratus Dirham untuk Zakat Uang
Aturan Minimal Zakat Dirham dan Pengecualian Harta Pribadi
Sunan an-Nasai : 2433
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2433
أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ عَفَوْتُ عَنْ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ مِائَتَيْنِ زَكَاةٌ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh aku telah membebaskan diri dari -kewajiban mengeluarkan sedekah- kuda dan budak, dan tidak ada zakat pada harta yang kurang dari dua ratus dirham."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Uang simpanan perak yang totalnya di bawah dua ratus dirham belum terkena potongan zakat.
- Harta yang digunakan langsung sebagai alat bantu hidup pribadi dikecualikan dari zakat tahunan.
- Islam tidak memberikan keharusan zakat bagi mereka yang simpanannya masih di bawah standar kemapanan.
