Sunan an-Nasai Hadits 2439 - Penetapan Angka Lima Sebagai Batas Nisab Berbagai Harta
Ketetapan Batas Nisab Lima Wasaq, Ekos, dan Uqiyah
Sunan an-Nasai : 2439
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2439
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلَا تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسٍ ذَوْدٍ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat pada biji-bijian dan kurma hingga mencapai lima wasaq, tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada pula zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Angka lima adalah takaran standar batas wajib yang ditetapkan langsung oleh ajaran Nabi pada beragam harta.
- Setiap bentuk harta, baik itu hasil bumi maupun benda berharga, dikelompokkan dengan patokannya masing-masing.
- Pengulangan ketentuan nisab menandakan pentingnya kepatuhan atas hitungan zakat demi ketertiban ibadah finansial.
