Sunan an-Nasai Hadits 2457 - Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Hadits Tentang Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Sunan an-Nasai : 2457
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2457
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang tua dari kaum muslimin dan memerintahkannya agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Batas akhir penyerahan zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan shalat Id.
- Menunda pembayaran zakat melewati shalat Id akan mengurangi nilai ibadahnya.
- Setiap anggota keluarga dari anak kecil hingga lansia wajib disiapkan zakatnya.
- Tujuan membagikan zakat sebelum shalat agar orang yang tidak mampu bisa ikut sarapan enak.
