Sunan an-Nasai Hadits 2458 - Pembersihan Diri Lewat Zakat Fitrah
Kewajiban Zakat Satu Sha' Kurma Bagi Seluruh Anggota Keluarga
Sunan an-Nasai : 2458
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2458
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah atas anak kecil dan orang tua, laki-laki dan wanita, orang merdeka dan budak sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketentuan satu sha' tidak berkurang jumlahnya meskipun dibayarkan atas nama anak kecil.
- Tidak ada perbedaan jender dalam aturan zakat; laki-laki dan wanita sama-sama wajib berzakat.
- Islam menjadikan zakat penutup puasa ini sebagai jalan kebersamaan di hari kemenangan.
