Sunan an-Nasai Hadits 2472 - Takaran Sha' dan Mud
Perbandingan Takaran Sha' dan Mud di Zaman Nabi
Sunan an-Nasai : 2472
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2472
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْقَاسِمُ وَهُوَ ابْنُ مَالِكٍ عَنْ الْجُعَيْدِ سَمِعْتُ السَّائِبَ بْنَ يَزِيدَ قَالَ كَانَ الصَّاعُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُدًّا وَثُلُثًا بِمُدِّكُمْ الْيَوْمَ وَقَدْ زِيدَ فِيهِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ و حَدَّثَنِيهِ زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ
As Sa`ib bin Yazid Diriwayatkan dari:
Satu sha' pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah satu mud dan duapertiga takaran -dua telapak tangan- kalian sekarang dan ditambahkan sedikit. Abu Abdurrahman berkata: 'Dan telah menceritakan kepadaku [Ziyad bin Ayyub].'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Satu sha' terdiri dari hitungan mud yang dipakai pada zaman Nabi.
- Alat takar bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dicocokkan dengan standar zaman Rasulullah.
- Pentingnya kehati-hatian dalam menakar jumlah zakat agar ibadah menjadi sah.
