Hadis 2474
Sunan an-Nasai : 2474
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2474
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْدَانَ بْنِ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا مُوسَى ح قَالَ وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ ابْنُ بَزِيعٍ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin 'Isa] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan]: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair]: Telah menceritakan kepada kami [Musa]. Demikian juga diriwiyatkan dari jalur lainnya, dia berkata: Dan telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Bazi'] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al Fudlail] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Musa] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat untuk melaksanakan shalat. Ibnu Bazi' berkata: 'Zakat Fitrah'.
