Sunan an-Nasai Hadits 2493 - Meminta Izin Suami dalam Sedekah
Pentingnya Izin Suami Saat Istri Ingin Mengeluarkan Harta
Sunan an-Nasai : 2493
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2493
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَمَّا فَتَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ قَامَ خَطِيبًا فَقَالَ فِي خُطْبَتِهِ لَا يَجُوزُ لِامْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا مُخْتَصَرٌ
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Setelah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam menaklukan kota Mekkah, beliau berdiri seraya bersabda di dalam khutbahnya: 'Tidak boleh seorang istri memberi tanpa izin suaminya'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjaga komunikasi dan meminta izin kepada suami adalah adab penting sebelum mengeluarkan pemberian.
- Seorang istri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah keuangan milik suaminya.
- Kesepakatan dan rida dari kedua belah pihak akan mendatangkan berkah yang lebih besar pada setiap sedekah.
