Sunan an-Nasai Hadits 2596 - Tanggung Jawab Anak Tertua Menghajikan Ayahnya
Peran Utama Anak Laki-Laki Tertua dalam Badal Haji Orang Tua
Sunan an-Nasai : 2596
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2596
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ يُوسُفَ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِ أَبِيكَ فَحُجَّ عَنْهُ
Ibnu Zubair Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang laki-laki: "Engkau adalah anak tertua ayahmu, maka lakukanlah haji untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Posisi seorang anak yang tertua sangat didorong mengambil bagian utama memikul badal kewajiban ibadah orang tuanya.
- Sangat sah jika ahli waris paling besar menggantikan peran fisik orang tuanya dalam menyelesaikan hukum rukun Islam.
- Pembagian hirarki kebaikan keluarga dalam ajaran sangat mengutamakan mereka yang dinilai lebih dewasa sebagai teladan adiknya.
