Sunan an-Nasai Hadits 2618 - Pakaian Celupan Kunyit

Haram Memakai Kain Ihram yang Harum dan Diwarnai

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2618

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَ الْمُحْرِمُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا بِزَعْفَرَانٍ أَوْ بِوَرْسٍ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang sedang berihram untuk memakai pakaian yang dicelup dengan kunyit atau dengan wars.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Orang yang sedang dalam keadaan ihram dilarang menyentuh atau memakai wewangian pada pakaiannya.
  • Pakaian yang dicelup dengan pewarna berbahan dasar parfum alami seperti wars diharamkan.
  • Jamaah harus memastikan kebersihan dan ketiadaan aroma parfum di kain ihram yang mereka bawa.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami