Sunan an-Nasai Hadits 2619 - Daftar Pakaian Terlarang
Baju Berjahit dan Sepatu: Larangan Pakaian Pria Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 2619
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2619
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ قَالَ لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلَا زَعْفَرَانٌ وَلَا خُفَّيْنِ إِلَّا لِمَنْ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai pakaian yang tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang melakukan ihram. Beliau menjawab: "Ia tidak memakai jubah, baju panjang yang bertutup kepala, celana panjang, sorban, serta pakaian yang terkena wars serta kunyit dan tidak memakai sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal, jika ia tidak mendapatkan sandal maka hendaknya memotong kedua sepatu tersebut hingga bawah kedua mata kaki."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jamaah pria dilarang mengenakan baju yang dijahit sesuai bentuk tubuh seperti kemeja, jubah, atau celana.
- Penutup kepala seperti sorban haram dipakai oleh laki-laki selama ia masuk keadaan ihram.
- Sepatu tertutup hanya boleh digunakan saat darurat setelah dipotong hingga mata kaki terlihat.
