Sunan an-Nasai Hadits 2621 - Larangan Jubah dan Sorban
Hukum Memakai Jubah, Kemeja, dan Sorban Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 2621
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2621
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا الْوَرْسُ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: pakaian apakah yang dikenakan orang yang sedang berihram? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Janganlah kalian memakai jubah, sorban, celana panjang, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu kecuali seseorang yang tidak mendapatkan dua sandal maka hendaknya ia memakai sepatu dan memotongnya hingga di bawah kedua mata kaki, dan janganlah kalian memakai sesuatu yang tersentuh kunyit, serta waras.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pakaian kebanggaan sehari-hari seperti jubah panjang dan sorban dilarang keras saat berihram.
- Mata kaki jamaah pria wajib terbuka dan tidak boleh tertutup oleh alas kaki sepatu.
- Ibadah haji menuntut kesetaraan dan kesederhanaan dengan menggunakan dua lembar kain belahan.
