Sunan an-Nasai Hadits 2621 - Larangan Jubah dan Sorban

Hukum Memakai Jubah, Kemeja, dan Sorban Saat Ihram

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2621

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنْ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا الْوَرْسُ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: pakaian apakah yang dikenakan orang yang sedang berihram? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Janganlah kalian memakai jubah, sorban, celana panjang, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu kecuali seseorang yang tidak mendapatkan dua sandal maka hendaknya ia memakai sepatu dan memotongnya hingga di bawah kedua mata kaki, dan janganlah kalian memakai sesuatu yang tersentuh kunyit, serta waras.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pakaian kebanggaan sehari-hari seperti jubah panjang dan sorban dilarang keras saat berihram.
  • Mata kaki jamaah pria wajib terbuka dan tidak boleh tertutup oleh alas kaki sepatu.
  • Ibadah haji menuntut kesetaraan dan kesederhanaan dengan menggunakan dua lembar kain belahan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami