Sunan an-Nasai Hadits 2627 - Aturan dan Larangan Pakaian Ihram
Aturan dan Larangan Pakaian Saat Ihram Bagi Laki-Laki
Sunan an-Nasai : 2627
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2627
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ وَعَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَلْبَسُ مِنْ الثِّيَابِ إِذَا أَحْرَمْنَا قَالَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا مِنْ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلَا زَعْفَرَانٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Pakaian apakah yang kami pakai apabila kami berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah, celana panjang, sorban, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu kecuali seseorang tidak memiliki sandal maka hendaknya ia memakai sepatu di bahwa kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh waras serta kunyit."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki dilarang memakai pakaian yang dijahit dan membentuk badan saat berihram.
- Dilarang memakai penutup kepala seperti sorban dan baju penutup kepala.
- Terdapat keringanan memakai sepatu yang dipotong di bawah mata kaki jika sama sekali tidak memiliki sandal.
- Tidak boleh memakai kain ihram yang terkena wewangian dari bahan alami seperti waras atau kunyit.
