Sunan an-Nasai Hadits 2628 - Keringanan Memakai Sepatu Saat Ihram

Ketentuan Pakaian Ihram dan Pengecualian Alas Kaki

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2628

أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَشْعَثِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَادَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ مَا نَلْبَسُ إِذَا أَحْرَمْنَا قَالَ لَا تَلْبَسْ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا تَجِدَ نَعْلَيْنِ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ النَّعْلَيْنِ فَمَا دُونَ الْكَعْبَيْنِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Terdapat seorang laki-laki yang berseru kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam serta berkata: apakah yang kami pakai apabila kami berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah, sorban, celana panjang, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu. Kecuali engkau tidak mendapatkan sandal maka pakailah sepatu di bawah mata kaki."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pria yang sedang berihram tidak boleh memakai jubah, celana panjang, dan pakaian bertudung.
  • Pengecualian khusus diberikan bagi jemaah haji atau umrah yang tidak memiliki sandal.
  • Sepatu boleh dipakai saat ihram dengan syarat wajib dipotong hingga berada di bawah mata kaki.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami