Sunan an-Nasai Hadits 2639 - Minyak Wangi Setelah Melempar Jumrah

Sunnah Memakai Wewangian Setelah Melempar Jumrah Aqabah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2639

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو عُبَيْدِ اللَّهِ الْمَخْزُومِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحُرْمِهِ حِينَ أَحْرَمَ وَلِحِلِّهِ بَعْدَ مَا رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Saya pernah memberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam minyak wangi untuk berihram ketika berihram dan untuk bertahalul setelah melempar jumrah Aqabah sebelum melakukan thawaf di Ka'bah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tahalul awal dianggap sudah terjadi sesudah jemaah haji menyelesaikan lempar Jumrah Aqabah.
  • Disunnahkan untuk memakai minyak wangi sehabis melempar Jumrah Aqabah sebelum berangkat thawaf ke Baitullah.
  • Wewangian yang digunakan hendaknya diaplikasikan agar tubuh bersih dan wangi saat mengelilingi Ka'bah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami