Sunan an-Nasai Hadits 265 - Larangan Membaca Al-Qur'an Bagi Orang Junub
Hukum Membaca Al-Qur'an Saat Sedang Junub Menurut Hadits
Sunan an-Nasai : 265
Sunan an-NasaiNomor Hadis 265
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَمَةَ قَالَ أَتَيْتُ عَلِيًّا أَنَا وَرَجُلَانِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ الْخَلَاءِ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
Abdullah bin Salamah Diriwayatkan dari:
Aku dan dua orang laki-laki mendatangi Ali, maka [Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari kamar mandi, kemudian beliau membaca Al Qur'an, dan makan daging bersama kami, tidak ada yang menghalangi beliau dari membaca Al Qur'an, selain junub."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan membaca hafalan Al-Qur'an setelah selesai buang hajat walau tidak berwudhu jika tidak menyentuh mushaf.
- Seseorang yang sedang menanggung hadats besar (junub) dilarang keras melafalkan bacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an.
- Makan bersama dengan orang lain saat tubuh sedang tidak suci dari hadats kecil hukumnya diperbolehkan.
