Sunan an-Nasai Hadits 2651 - Wewangian Saat Talbiyah
Wewangian Saat Mengucapkan Talbiyah
Sunan an-Nasai : 2651
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2651
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفَارِقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُهِلُّ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Sepertinya saya melihat kilauan minyak wangi pada tempat belahan rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang beliau dalam keadaan mengucapkan do'a talbiyah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengucapkan talbiyah adalah tanda resmi dimulainya larangan ihram.
- Diperbolehkan sisa wewangian menempel di tubuh saat melantunkan talbiyah.
- Hukum larangan wewangian murni berlaku untuk pemakaian yang baru setelah niat.
