Sunan an-Nasai Hadits 2651 - Wewangian Saat Talbiyah

Wewangian Saat Mengucapkan Talbiyah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2651

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفَارِقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُهِلُّ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Sepertinya saya melihat kilauan minyak wangi pada tempat belahan rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang beliau dalam keadaan mengucapkan do'a talbiyah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mengucapkan talbiyah adalah tanda resmi dimulainya larangan ihram.
  • Diperbolehkan sisa wewangian menempel di tubuh saat melantunkan talbiyah.
  • Hukum larangan wewangian murni berlaku untuk pemakaian yang baru setelah niat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami