Sunan an-Nasai Hadits 2676 - Keabsahan Haji Gabungan

Tidak Ada Larangan Menggabungkan Ibadah Haji dan Umrah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2676

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ قَالَ سَمِعْتُ مُطَرِّفًا يَقُولُ قَالَ لِي عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ حَجٍّ وَعُمْرَةٍ ثُمَّ تُوُفِّيَ قَبْلَ أَنْ يَنْهَى عَنْهَا وَقَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ الْقُرْآنُ بِتَحْرِيمِهِ

Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menggabungkan antara haji dan umrah kemudian beliau meninggal sebelum melarangnya dan sebelum turun Al Qur'an tentang pengharamannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menggabungkan niat haji dan umrah adalah praktik ibadah yang sah dan dicontohkan langsung.
  • Tidak ada satu ayat pun di dalam Al-Qur'an yang melarang ibadah haji qiran atau tamattu'.
  • Syariat ibadah haji yang diajarkan Nabi berlaku hingga saat ini karena tidak pernah dicabut hukumnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami