Hadis 2677
Sunan an-Nasai : 2677
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2677
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عِمْرَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ حَجٍّ وَعُمْرَةٍ ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ فِيهَا كِتَابٌ وَلَمْ يَنْهَ عَنْهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيهِمَا رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Mutharrif] dari [Imran] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menggabung antara haji dan umrah kemudian wahyu tidak turun mengupasnya, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang keduanya, sehingga seseorang dapat berbicara apa yang ia kehendaki mengenai keduanya sesuai dengan pendapatnya.
