Sunan an-Nasai Hadits 2691 - Aturan Haji Bagi Wanita Haid
Hukum Wanita yang Sedang Haid Saat Ibadah Haji
Sunan an-Nasai : 2691
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2691
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا لَا نَنْوِي إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي فَقَالَ أَحِضْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْمُحْرِمُ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dan lafazhnya adalah lafazh Muhammad, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] dari [Aisyah], ia berkata: kami berangkat dan tidak berniat kecuali melakukan haji, kemudian tatkala kami berada di Sarif (tempat dekat dengan Mekkah), saya mengalami haid. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku dan saya dalam keadaan menangis. Beliau bertanya: "Apakah engkau mengalami haid?" Maka saya katakan: ya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini adalah sesuatu yang telah Allah 'azza wajalla tetapkan kepada anak-anak wanita Adam, maka lakukan apa yang dilakukan orang yang berihram, hanya saja janganlah berthawaf Ka'bah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Haid adalah ketetapan alamiah dari Allah bagi wanita, sehingga bukan hal yang harus diratapi saat sedang beribadah.
- Wanita yang sedang haid tetap berada dalam status ihram dan sah untuk mengerjakan berbagai rukun haji lainnya.
- Satu-satunya larangan utama bagi wanita haid saat rangkaian haji adalah melaksanakan ibadah thawaf di Ka'bah.
