Sunan an-Nasai Hadits 272 - Rasulullah Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Istri yang Haid
Romantisme Nabi: Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Istri yang Sedang Haid
Sunan an-Nasai : 272
Sunan an-NasaiNomor Hadis 272
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْبُوذٍ عَنْ أُمِّهِ أَنَّ مَيْمُونَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ رَأْسَهُ فِي حَجْرِ إِحْدَانَا فَيَتْلُو الْقُرْآنَ وَهِيَ حَائِضٌ وَتَقُومُ إِحْدَانَا بِالْخُمْرَةِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَتَبْسُطُهَا وَهِيَ حَائِضٌ
Maimunah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan kepalanya di pangkuan salah satu dari kami (istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau membaca Al-Qur'an, dan Maimunah sedang haid. Salah satu dari kami (istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam) bangkit membawa tikar ke masjid, lalu menggelarnya, padahal dia sedang haid.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami sangat diperbolehkan untuk bermanja dan bersandar santai pada istrinya yang sedang mengalami haid.
- Tidak ada larangan atau dosa jika seorang muslim membaca lafal Al-Qur'an di samping wanita yang sedang berhalangan.
- Tubuh fisik, area pangkuan, hingga pakaian luar wanita haid dihukumi suci selagi tidak terkena noda darah sedikit pun.
