Sunan an-Nasai Hadits 2728 - Status Pengirim Hewan Kurban

Aktivitas Pengirim Hewan Kurban Setelah Mengalungi Hadyu

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2728

أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الضَّعِيفُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِهَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُقَلِّدُ هَدْيَهُ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا ثُمَّ يُقِيمُ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Saya pernah menganyam beberapa kalung untuk hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau mengalungi hewan kurbannya, kemudian mengirimnya serta beliau bermukim dan tidak menjauhi sesuatupun yang dijauhi orang yang sedang berihram.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hewan kurban (hadyu) sunnah diberi kalung sebagai tanda penghormatan terhadap syiar Allah.
  • Orang yang mukim dan mengirim kurban ke tanah suci terbebas dari larangan ihram.
  • Niat ihram adalah syarat mutlak berlakunya larangan-larangan ihram, bukan tindakan mengirim kurban.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami