Sunan an-Nasai Hadits 2729 - Mengalungi Kambing Kurban
Sunnah Mengalungi Kambing Sebagai Hewan Kurban Hadyu
Sunan an-Nasai : 2729
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2729
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَفْتِلُ قَلَائِدَ الْغَنَمِ لِهَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَمْكُثُ حَلَالًا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Sungguh saya telah melihat diriku menganyam beberapa kalung kambing untuk kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau tinggal dalam keadaan halal tidak berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kambing diperbolehkan dan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban (hadyu) yang dikirim ke Makkah.
- Pemberian tanda kalung tidak hanya berlaku untuk unta, tapi juga disunnahkan untuk kambing kurban.
- Seseorang yang berada di luar tanah suci tetap berstatus halal meski hewan kurbannya sedang menuju Makkah.
