Sunan an-Nasai Hadits 2730 - Aktivitas Halal Pengirim Kurban
Bahan Kalung Hewan Kurban dan Status Halal Suami Istri
Sunan an-Nasai : 2730
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2730
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي ابْنَ حَسَنٍ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ أَنَا فَتَلْتُ تِلْكَ الْقَلَائِدَ مِنْ عِهْنٍ كَانَ عِنْدَنَا ثُمَّ أَصْبَحَ فِينَا فَيَأْتِي مَا يَأْتِي الْحَلَالُ مِنْ أَهْلِهِ وَمَا يَأْتِي الرَّجُلُ مِنْ أَهْلِهِ
Ummul mukminin Diriwayatkan dari:
Saya menganyam kalung-kalung tersebut dari 'Ihn yang ada pada kami, kemudian pada pagi harinya beliau berada di antara kami dan melakukan apa yang dilakukan orang yang tidak berihram terhadap isterinya dan apa yang dilakukan seorang laki-laki terhadap isterinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kalung penanda hewan kurban bisa dibuat dari bahan sederhana yang tersedia, seperti bulu domba.
- Hubungan suami istri tetap halal bagi seseorang yang hanya mengirim hewan kurbannya ke tanah suci.
- Aturan dan larangan ihram tidak berlaku sama sekali bagi mereka yang belum menetapkan niat haji atau umrah.
