Sunan an-Nasai Hadits 2731 - Aturan Tahallul Haji Qiran
Syarat Tahallul Bagi Jamaah Haji yang Membawa Hadyu
Sunan an-Nasai : 2731
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2731
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ قَدْ حَلُّوا بِعُمْرَةٍ وَلَمْ تَحْلِلْ أَنْتَ مِنْ عُمْرَتِكَ قَالَ إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي وَقَلَّدْتُ هَدْيِي فَلَا أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ
Hafshah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kenapa orang-orang telah tahallul dari umrahnya sedangkan anda belum tahallul dari umrahmu? Beliau menjawab: "Saya telah mengikat kepalaku dan mengalungi hewan kurbanku, dan tidak akan bertahallul hingga menyembelih kurban."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang berhaji dengan membawa hewan kurban dari miqat (haji qiran) tidak boleh tahallul setelah umrah.
- Jamaah haji tamattu' yang tidak membawa hewan kurban diperbolehkan untuk tahallul usai umrah.
- Melumuri rambut untuk melindunginya dari kotoran selama ihram yang panjang adalah hal yang diperbolehkan.
