Hadis 2746
Sunan an-Nasai : 2746
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2746
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كُنْتُ لَأَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيُخْرَجُ بِالْهَدْيِ مُقَلَّدًا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُقِيمٌ مَا يَمْتَنِعُ مِنْ نِسَائِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: sungguh saya pernah menganyam beberapa kalung hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan hewan kurban tersebut dikeluarkan dalam keadaan diberi kalung, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menahan dari para isterinya.
