Sunan an-Nasai Hadits 2748 - Membawa Hewan Kurban Saat Haji
Anjuran Membawa Hewan Kurban Saat Berangkat Haji
Sunan an-Nasai : 2748
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2748
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاقَ هَدْيًا فِي حَجِّهِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membawa hewan kurban dalam hajinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membawa hewan kurban dari daerah asal menuju Tanah Suci merupakan salah satu amalan yang dicontohkan oleh Nabi saat haji.
- Mempersiapkan hewan kurban sebaik mungkin adalah bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah dalam ibadah haji.
- Bagi yang mampu, sangat disarankan untuk memperhatikan kesempurnaan hewan yang akan disembelih di Tanah Haram.
