Sunan an-Nasai Hadits 2756 - Umrah Selamanya Berlaku di Bulan Haji

Kebolehan Melaksanakan Umrah di Bulan Haji Berlaku Selamanya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2756

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ جُعْشُمٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ عُمْرَتَنَا هَذِهِ لِعَامِنَا أَمْ لِأَبَدٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هِيَ لِأَبَدٍ

Suraqah bin Malik bin Ju'syum Diriwayatkan dari:

"Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda, apakah umrah kami ini hanya untuk tahun ini atau untuk selamanya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk selamanya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa'dah, Dzulhijjah).
  • Aturan yang telah ditetapkan oleh syariat tidak terikat oleh adat istiadat masa lalu masyarakat Jahiliyah yang keliru.
  • Ketetapan beribadah (tamattu') ini merupakan aturan permanen bagi umat Islam yang tidak akan pernah diubah sampai hari kiamat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami