Sunan an-Nasai Hadits 2757 - Syariat Haji Tamattu' Bersifat Abadi
Ketentuan Haji Tamattu' Adalah Untuk Selamanya
Sunan an-Nasai : 2757
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2757
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ سُرَاقَةُ تَمَتَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَمَتَّعْنَا مَعَهُ فَقُلْنَا أَلَنَا خَاصَّةً أَمْ لِأَبَدٍ قَالَ بَلْ لِأَبَدٍ
Suraqah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji tamattu' dan kami melakukannya bersamanya, lalu kami katakan: "Apakah khusus untuk kami saja atau untuk selamanya?" Beliau menjawab: "Untuk selamanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ibadah haji tamattu' sangat dianjurkan dan dianggap sebagai pelaksanaan haji yang memudahkan bagi orang-orang yang datang dari jauh.
- Islam menghadirkan aturan yang dinamis dan rasional untuk menghapus tata cara beragama warisan nenek moyang yang menyulitkan.
- Bertanya kepada ulama atau pemimpin untuk memastikan kelanjutan suatu hukum agama sangat dianjurkan demi kejelasan batin.
