Sunan an-Nasai Hadits 2758 - Pembatalan Niat Haji Menjadi Umrah (Fasakh)

Hukum Fasakh Haji: Apakah Hanya Khusus Untuk Sahabat?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2758

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ الدَّرَاوَرْدِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَسْخُ الْحَجِّ لَنَا خَاصَّةً أَمْ لِلنَّاسِ عَامَّةً قَالَ بَلْ لَنَا خَاصَّةً

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ad Darawardi] dari [Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman] dari [Al Harits bin Bilal] dari [ayahnya], ia berkata: saya berkata: wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apakah mengganti haji menjadi umrah khusus untuk kami atau untuk manusia secara umum? Beliau menjawab: "Khusus untuk kita."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat perbedaan pendapat yang diakui dalam fiqih Islam terkait apakah praktik fasakh haji (membatalkan haji menjadi umrah) berlaku untuk umat di masa sekarang.
  • Sebagian syariat diturunkan sebagai langkah cepat dan taktis untuk menghapus tradisi lama yang keliru (Jahiliyah) pada masa-masa awal dakwah Islam.
  • Kita harus menghormati perbedaan pendapat di kalangan ulama yang muncul akibat adanya riwayat-riwayat khusus seperti ini.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami