Sunan an-Nasai Hadits 2761 - Pendapat Konsisten Tentang Mut'ah Haji

Konsistensi Fatwa Abu Dzar Atas Keringanan Mut'ah Haji

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2761

أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ كَانَتْ الْمُتْعَةُ رُخْصَةً لَنَا

Abu Dzar Diriwayatkan dari:

Mut'ah/haji tamattu'/tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat) adalah keringanan bagi kami.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Konsistensi dalam memegang suatu keyakinan ilmu adalah hal yang baik, asalkan tetap dilandaskan pada dalil dan penafsiran yang jujur.
  • Sejarah mencatat bahwa beberapa kebijakan ibadah di masa Nabi pernah diterapkan semata-mata untuk menghadapi kondisi masyarakat yang saat itu kritis.
  • Kita belajar tentang keluwesan fiqih yang terus berkembang dari zaman sahabat hingga ulama madzhab besar hari ini.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami