Sunan an-Nasai Hadits 2761 - Pendapat Konsisten Tentang Mut'ah Haji
Konsistensi Fatwa Abu Dzar Atas Keringanan Mut'ah Haji
Sunan an-Nasai : 2761
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2761
أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ كَانَتْ الْمُتْعَةُ رُخْصَةً لَنَا
Abu Dzar Diriwayatkan dari:
Mut'ah/haji tamattu'/tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat) adalah keringanan bagi kami.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Konsistensi dalam memegang suatu keyakinan ilmu adalah hal yang baik, asalkan tetap dilandaskan pada dalil dan penafsiran yang jujur.
- Sejarah mencatat bahwa beberapa kebijakan ibadah di masa Nabi pernah diterapkan semata-mata untuk menghadapi kondisi masyarakat yang saat itu kritis.
- Kita belajar tentang keluwesan fiqih yang terus berkembang dari zaman sahabat hingga ulama madzhab besar hari ini.
