Sunan an-Nasai Hadits 2778 - Syarat Hewan Buruan Halal
Syarat Mutlak Halalnya Daging Buruan Darat Bagi Orang Berihram
Sunan an-Nasai : 2778
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2778
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْمُطَّلِبِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ صَيْدُ الْبَرِّ لَكُمْ حَلَالٌ مَا لَمْ تَصِيدُوهُ أَوْ يُصَادَ لَكُمْ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو لَيْسَ بِالْقَوِيِّ فِي الْحَدِيثِ وَإِنْ كَانَ قَدْ رَوَى عَنْهُ مَالِكٌ
Jabir Diriwayatkan dari:
Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Buruan darat bagi kalian adalah halal, selama kalian tidak memburunya atau diburukan." Abu Abdur Rahman berkata: 'Amr bin Abu 'Amr bukanlah orang yang kuat dalam hadis, walaupun Malik telah meriwayatkan darinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hasil tangkapan buruan darat bebas dikonsumsi selama tidak ada campur tangan langsung dari orang yang sedang berihram.
- Niat seorang pemburu sangat menentukan halal atau haramnya daging buruan bagi jemaah yang ihram.
- Islam tidak mempersulit umatnya, segala larangan ihram selalu diikuti dengan penjelasan dan batasan yang jelas.
