Sunan an-Nasai Hadits 2779 - Hewan Boleh Dibunuh Ihram
Lima Hewan yang Tidak Berdosa Jika Dibunuh Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 2779
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2779
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِي قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima hal yang tidak ada dosa bagi orang yang berihram untuk membunuhnya yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Kalajengking, Tikus, serta Anjing buas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan melindungi diri dengan membunuh hewan yang berpotensi merusak atau membahayakan di sekitar lingkungan tempat ibadah.
- Menjaga nyawa manusia jauh lebih diutamakan dalam Islam dibandingkan larangan menyentuh atau melukai hewan tertentu.
- Tidak ada denda atau hukuman (dam) yang harus dibayar jika seseorang yang berihram membunuh salah satu dari lima hewan fasik tersebut.
