Sunan an-Nasai Hadits 2779 - Hewan Boleh Dibunuh Ihram

Lima Hewan yang Tidak Berdosa Jika Dibunuh Saat Ihram

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2779

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِي قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima hal yang tidak ada dosa bagi orang yang berihram untuk membunuhnya yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Kalajengking, Tikus, serta Anjing buas."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan melindungi diri dengan membunuh hewan yang berpotensi merusak atau membahayakan di sekitar lingkungan tempat ibadah.
  • Menjaga nyawa manusia jauh lebih diutamakan dalam Islam dibandingkan larangan menyentuh atau melukai hewan tertentu.
  • Tidak ada denda atau hukuman (dam) yang harus dibayar jika seseorang yang berihram membunuh salah satu dari lima hewan fasik tersebut.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami