Sunan an-Nasai Hadits 2780 - Membunuh Hewan Berbahaya Ihram
Tambahan Ular Sebagai Hewan Berbahaya yang Boleh Dibunuh Muhrim
Sunan an-Nasai : 2780
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2780
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ يَقْتُلُهُنَّ الْمُحْرِمُ الْحَيَّةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: " Lima hal yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram yaitu Ular, Tikus, Burung Rajawali, Burung Gagak pada perut atau punggungnya terdapat warna putih, dan anjing buas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ular liar yang berbahaya dan berbisa sangat dianjurkan untuk dibunuh agar tidak melukai diri sendiri atau jamaah lain.
- Identifikasi spesifik terhadap sifat hewan tertentu menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan pembunuhan makhluk hidup tanpa alasan.
- Mengusir bahaya adalah tindakan prioritas yang harus dilakukan walau dalam kondisi beribadah.
